Pria berusia 46 tahun tersebut merupakan guru di SMP Raden Rachmat di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo. Ia dipolisikan atas kejadian pencubitan kepada siswanya pada 3 Februari 2016 lalu. Samhudi mencubit siswa tersebut karena tak mengindahkan peraturan sekolah untuk melaksanakan sholat dhuha berjamaah.
Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, niat baik Samhudi itu harus membuatnya dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut tentu saja membuat banyak rekan-rekan Samhudi sedih sekaligus miris melihat kasus ini. Netizen pun ikut geram dengan tindakan orangtua dalam melindungi anaknya yang melanggar.
"Kalo nggak mau dididik oleh guru di sekolah, atau melanggar peraturan sekolah maka kembalikan saja kepada orang tuanya, biar dididik sendiri dan di buatkan Ijazah sendiri. Aturi peraturan sekolah, hormati guru, dan jangan injak-injak harga diri guru," ujar rekan Samhudi, Akbar Az Zein melalui akun media sosialnya, Rabu (29/6).
Unggahan yang disertai foto saat Samhudi disidang itu pun kemudian ramai dibagikan netizen. Mereka kecewa dan mengecam aksi enteng hukum tersebut. Netizen pun banyak mengomentari kasus tersbut, ada yang menggunakan kritikan pedas, ada juga yang menggunakan gambar-gambar berisi tulisan menohok untuk para orang tua yang mudah mempidanakan para guru.
(sumber)