>> Cara meningkatkan status tanah sertifikat hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik


Di forum-forum diskusi masih banyak peserta yang bertanya-tanya bagaimana caranya meningkatkan status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi SHM. Berbeda dengan tanah dengan status girik yang permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM, tanah-tanah yang belum sertifikat dengan status selain girik akan diberikan HGB atau HP sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Tanah tersebut bisa berupa tanah pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, tanah kavling negara Occupatie Vergunning (khusus DKI Jakarta, terutama di daerah Tebet dan Bintaro dimana tanah tersebut rdikavling oleh negara untuk penampungan masyarakat yang kena gusur pada saat pembangunan Komplek Olah Raga Senayan untuk Asian Games 1962).

Untuk tanah-tanah dengan status seperti di atas permohonan hak untuk pertama kali di Kantor Pertanahan akan diberikan Hak Guna Bangunan atau HGB. Dan HGB tersebut bisa diajukan peningkatan haknya menjadi SHM dengan persyaratan tertentu.

Tanah dengan sertifikat HGB juga diperoleh dari pembelian rumah baru kepada PT developer. Karena PT developer adalah badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik, walaupun pada awalnya developer membeli tanah dengan status Hak Milik dari masyarakat. Dalam prosesnya tanah dengan status SHM tersebut harus di ‘turunkan’ dulu haknya menjad Hak Guna Bangunan baru dilakukan jual beli dan balik nama ke atas nama PT developer.
Selanjutnya PT developer menjual rumah dengan status Hak Guna Bangunan kepada konsumen. Ada PT developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM namun tak jarang PT developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah kurang dari 600 m2
Untuk luas kurang dari 600 meter persegi peningkatan hakmenjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke Kantor Pertanahan, kemudian Kantor Pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk permohonan peningkatan hak menjadi Hak Milik adalah sebagai berikut:

  • Asli sertifikat HGB
  • Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal
  • Foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
  • Foto copy identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK)
  • PM1 dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal (dalam hal rumah tidak memiliki IMB). Inilah anehnya negara kita, sangat banyak ditemukan bahkan di Jakarta rumah didirikan dengan tanpa IMB.
  • Melampirkan pernyataan bahwa pemohon akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 bidang atau keseluruhan 5000 m2 (lima ribu meter persegi). Form pernyataan ini disediakan oleh BPN, bisa diambil di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
  • Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu. Kebanyakan masyarakat lebih percaya kepada kantor Notaris untuk mengurus peningkatan hak ini. Selain karena masyarakat tidak perlu repot-repot ke BPN juga dengan menyerahkan pengurusan kepada Notaris juga terjamin keamanannya.

Dari persyaratan tersebut terlihat bahwa tanah yang bisa diajukan SHM adalah tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau peruntukan tertentu yang disyaratkan undang-undang, seperti organisasi kemanusiaan, badan keagamaan dan badan-badan atau organisasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas tanah lebih dari 600 m2
Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi  peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru hanya saja prosesnya bukan melibatkan Panitia A (panitia pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan kelurahan). Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report hanya di BPN. Outputnya berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan hak menjadi hak milik untuk luas yang lebih besar dari 600 meter persegi sama dengan peningkatan hak untuk luas di bawah 600 meter persegi.
( sumber )